Info Penting!
PETUNJUK UMUM TES AKADEMIK PEMILIHAN BAKAL CALON KEPALA DESA TAHUN 2025
SEBELUM TES DIMULAI
1. Peserta tes akademik harus sudah mengetahui RUANG TES dan LOKASI TES sehari sebelum tes berlangsung.
2. Peserta harus membawa:
a. Kartu Tanda Peserta Tes.
b. Kartu Identitas KTP atau SIM.
3. Peserta dilarang mengenakan Kaos Oblong (T-Shirt)
4. Peserta harus bersepatu
5. Peserta harus datang ke lokasi tes paling lambat 30 menit sebelum tes dimulai. Keterlambatan dengan alasan apapun lebih dari 30 menit sejak waktu tes dimulai, Peserta TIDAK DIPERBOLEHKAN mengikuti tes.
6. Peserta tidak diperbolehkan masuk ruang tes sebelum ada tanda untuk memasuki ruang tes.
7. Peserta tidak diperbolehkan membawa daftar logaritma, segala jenis kalkulator, kertas, buku maupun catatan lain, alat komunikasi seperti telepon seluler, jam digital dan sebagainya. (barang-barang tersebut harus dimasukkan ke dalam tas dan diletakkan di depan ruangan dan dalam kondisi mati/off).
8. Peserta harus duduk di tempat yang sudah diberi nomor tes, tidak diperbolehkan menempati tempat duduk lain.
9. Peserta meletakkan Kartu Tanda Peserta Tes dengan foto menghadap ke atas.
10. Peserta yang kehilangan Kartu Tanda Peserta Tes harus segera melaporkan diri kepada Pengawas Tes.
SELAMA UJIAN BERLANGSUNG
1. Peserta tidak dipebolehkan memulai ujian jika belum ada arahan dari pengawas.
2. Setelah tanda tes dimulai, pertama peserta harus memeriksa nama dan nomor peserta yang ada pada layar, sudah benar dengan data diri.
3. Selama tes berlangsung, peserta DILARANG:
a. Menanyakan jawaban soal kepada siapa pun.
b. Bekerjasama atau berkomunikasi (berbicara) dengan peserta lain.
c. Memberi dan atau menerima bantuan dalam menjawab soal tes.
d. Memperlihatkan pekerjaan/jawaban sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan/ jawaban peserta lain.
e. Saling meminjam alat tulis.
f. Meninggalkan ruang tes selama tes berlangsung, kecuali seizin pengawas tes.
g. Menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
4. Apabila peserta telah selesai mengerjakan tes sebelum waktu tes berakhir, maka peserta harus tetap duduk di tempat sampai waktu tes berakhir.
SETELAH TES AKADEMIK SELESAI
1. Peserta memastikan sudah selesai menjawab setiap soal.
2. Peserta melakukan perintah selesai ujian.
3. Hasil ujian akademik akan langsung muncul pada layar dan peserta diizinkan untuk mencatat hasil ujian pada kartu peserta masing-masing
4. Peserta baru boleh meninggalkan tempat setelah diberi tanda oleh Pengawas Tes.
SANKSI
Setiap pelanggaran terhadap TATA TERTIB Tes Akademik, akan mengakibatkan peserta tes tidak diikutsertakan dalam proses pelaksanaan Tes Akademik.
Silakan Masuk!
Masuk dengan cara lain
atauNeed Help ?
Silakan hubungi bagian BAAK atau dapat mengirim email ke humas@politap.ac.id